Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara. Ini merupakan yang ketiga kalinya Zarof terlibat dalam kasus hukum, yang sebelumnya sudah menghadapi beberapa perkara besar. Berikut adalah rangkuman kasus yang melibatkan Zarof.
Baca juga : Langkah Lanjutan Polisi Ungkap Misteri Tewasnya Diplomat Muda
Kasus Pertama: Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus pertama yang melibatkan Zarof bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur. Ronald divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianto, yang memicu penyelidikan terhadap Zarof. Zarof diduga menerima suap untuk memuluskan vonis bebas tersebut.
Zarof berperan sebagai “markus” atau makelar kasus dalam pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur. Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, menghubungi Zarof untuk membantu mengurus perkara tersebut. Untuk itu, Lisa menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar yang akan diserahkan kepada majelis hakim melalui Zarof.
Namun, dana sebesar Rp 5 miliar itu tidak langsung diserahkan kepada hakim, melainkan disimpan di rumah Zarof yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Sebagai biaya jasa, Zarof akan menerima Rp 1 miliar dari total dana yang disiapkan.
Dalam perkara ini, Zarof dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Meski demikian, jaksa saat ini sedang mengajukan banding terkait keputusan tersebut, khususnya mengenai pengembalian harta sah Zarof yang berjumlah Rp 8 miliar.
Kasus Kedua: Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Selain kasus vonis bebas Ronald Tannur, Zarof juga terlibat dalam pengurusan perkara lainnya di Mahkamah Agung. Kasus ini terkait dengan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan MA, di mana Zarof diduga menerima gratifikasi untuk mempengaruhi keputusan perkara yang sedang ditangani.
Kejagung menyatakan bahwa Zarof menerima sejumlah besar uang sebagai imbalan atas pengurusan perkara-perkara tersebut, dengan melibatkan banyak pihak, termasuk hakim agung. Penyidik Kejagung berhasil menemukan uang dan logam mulia senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas di rumah Zarof, yang diduga berasal dari suap yang diterimanya untuk mengatur keputusan perkara di MA.
Kasus Ketiga: Penetapan Tersangka Baru
Kali ini, Zarof kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Zarof bersama dua tersangka lainnya, Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo, diduga terlibat dalam suap untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi. Dalam kasus ini, suap yang diterima Zarof mencapai Rp 6 miliar, yang sebagian besar akan diserahkan kepada majelis hakim.
Baca juga : Borong Juara Entrepreneurship Manajemen Competition 2025 LLDIKTI Wilayah II
Kesimpulan: Zarof Terus Diguncang Kasus Hukum
Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, kini menghadapi serangkaian kasus hukum yang semakin memburuk. Terlibat dalam suap pengurusan perkara di MA dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Zarof telah menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
Penulis : Dina eka anggraini