Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu. PIP disalurkan langsung berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi siswa, seperti membeli baju seragam, alat tulis, dan biaya transportasi. PIP tidak digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti SPP.
Baca juga: Kemarau Basah Terjadi Hingga Oktober 2025, Ini Penjelasan BMKG
Syarat Penerima PIP
PIP ditujukan bagi siswa berusia 6-21 tahun yang bersekolah di tingkat SD, SMP, SMA, SMK, baik di jalur formal maupun non-formal (Paket A, B, C), serta pendidikan khusus. Syarat utama penerima PIP adalah sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Selain itu, penerima PIP juga dapat berasal dari kelompok seperti anak yatim piatu, korban bencana alam, putus sekolah karena biaya, dan anak dengan kelainan fisik.
Besaran Bantuan PIP 2025
Berikut adalah besaran bantuan PIP untuk setiap jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000)
Cara Cek Penerima PIP 2025
Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi PIP: SiPintar
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Klik Cek Status dan informasi terkait penerimaan PIP akan muncul.
Penarikan Dana PIP melalui ATM
Untuk siswa yang sudah memiliki ATM dari bank penyalur (BRI, BNI, BTN, atau BSI), berikut cara penarikan dana melalui mesin ATM:
- Masukkan kartu ATM ke slot mesin.
- Masukkan PIN dengan hati-hati agar tidak dilihat oleh orang lain.
- Pilih menu “Tarik Tunai”.
- Masukkan jumlah uang yang ingin ditarik.
- Setelah transaksi diproses, ambil uang tunai dan kartu ATM dari mesin.
Penarikan Dana PIP melalui Teller
Jika siswa belum memiliki ATM, penarikan dana PIP bisa dilakukan melalui teller di bank penyalur. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor cabang bank penyalur (BRI, BNI, BTN, atau BSI) pada jam operasional.
- Isi formulir penarikan yang disediakan di bank.
- Serahkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir penarikan, buku tabungan, KTP orang tua atau siswa, Kartu Keluarga (KK), dan surat kuasa (jika diwakilkan).
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Setelah dipanggil, serahkan dokumen kepada teller untuk verifikasi.
- Teller akan memproses dan memberikan uang sesuai dengan permintaan. Periksa jumlah uang yang diterima sebelum meninggalkan loket.
Baca juga: CPU Generasi Terbaru: Apa Saja Keunggulannya? Simak
Pengecekan Dana di Rekening PIP
Siswa atau orang tua dapat memeriksa status penerimaan bantuan PIP melalui aplikasi SiPintar atau laman resmi PIP. Cek apakah dana sudah tersedia dan siap untuk ditarik.
Penulis: Kayla Maharani