Kasus Vape Obat Keras Masuki Tahap Penuntutan, Kondisi Kesehatan Tak Halangi Penahanan
Tangerang – Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk dipastikan akan dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang pekan depan setelah berkas perkara kasus peredaran vape obat keras dinyatakan P21 atau lengkap. Saat ini, ia masih ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga : Marc Marquez Terus Dominasi MotoGP 2025, Cek Jadwal Lengkap Sisa Musim Ini
Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Jonathan Frizzy. Meski demikian, jaksa tetap memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Kalau dari pihak keluarga tadi sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan penangguhan penahanan,” ungkap Made Suarja, Jumat (11/7/2025).
Dokter Nyatakan Kondisi Ijonk Aman untuk Ditahan
Sebelum dipindahkan, RSUD Kota Tangerang melakukan pemeriksaan medis terhadap Jonathan. Hasilnya, kondisi kesehatan dinyatakan aman meskipun Jonathan memiliki riwayat medis, termasuk ambeien.
“Dokter menilai penyakit yang dialami Ijonk tidak terlalu krusial. Maka jaksa mengambil sikap untuk tetap melakukan penahanan,” tegas Made Suarja.
Jonathan diketahui menerima tiga jenis obat, termasuk untuk meredakan nyeri dan mengatasi pendarahan ringan.
Alasan Pemindahan Ditunda hingga Senin
Rencana pemindahan Jonathan ke Lapas Pemuda Tangerang yang semula dijadwalkan pada Jumat, 11 Juli 2025, ditunda karena Lapas tidak menerima tahanan baru pada hari Jumat. Pemindahan akan dilakukan pada Senin pukul 09.00 WIB.
“Hari Senin kita estimasi jam 9 Ijonk dipindahkan dari Polres Bandara ke Lapas Pemuda Tangerang,” jelas Made.
Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Kejaksaan memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Jonathan Frizzy meski ia berstatus publik figur. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum, sama seperti tiga tersangka lainnya yakni BTR, EDS, dan ER, yang lebih dulu ditahan dan dinyatakan sehat secara medis.
Tiga Jaksa Penuntut Siap Tangani Perkara
Menurut Made Suarja, tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk untuk menangani kasus ini. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang akan dilakukan paling cepat Senin pagi, dan jadwal sidang menunggu keputusan dari pihak pengadilan.
“Kita limpah paling cepat Senin jam 10. JPU sudah ada tiga yang menangani,” tambahnya.
Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Apresiasi Mahasiswa Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 436 ayat (2) tentang praktik kefarmasian. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta tambahan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Penulis : Dina eka anggraini