Peran Ibrahim Arief dalam Kasus Chromebook: Pengadaan TIK yang Merugikan Keuangan Negara

Peran Ibrahim Arief dalam Kasus Chromebook: Pengadaan TIK yang Merugikan Keuangan Negara

Penyelidikan Kejaksaan Agung Terhadap Pengadaan TIK 2020-2022

Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan bahwa Ibrahim Arief, seorang Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, memiliki peran penting dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook. Ibrahim disebutkan terlibat sejak sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada Oktober 2019. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa peran Ibrahim melibatkan perencanaan pengadaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) untuk tahun anggaran 2020-2022.

Baca juga : Gempa Bumi Magnitudo 5.1 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

Pengarahan Ibrahim Arief dalam Pengadaan TIK

Ibrahim Arief dilaporkan telah mengarahkan tim teknis untuk memilih Chromebook sebagai solusi perangkat utama dalam pengadaan TIK. Bahkan, Ibrahim bersama Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan pihak Google pada awal tahun 2020, yang memengaruhi keputusan pengadaan TIK tersebut. Pada 17 April 2020, Ibrahim mempresentasikan penggunaan Chromebook dalam rapat Zoom dengan tim teknis, dan pada 6 Mei 2020, Ibrahim mengikuti rapat yang dipimpin oleh Nadiem Makarim. Dalam rapat ini, Nadiem menginstruksikan agar pengadaan TIK dilakukan dengan menggunakan produk Google, khususnya Chromebook.

Pengaruh Ibrahim Arief dalam Kajian Teknis Pengadaan TIK

Meskipun pengadaan TIK tersebut belum melalui proses lelang, Ibrahim Arief tetap menolak untuk menandatangani kajian teknis pertama yang belum mencantumkan penggunaan Chromebook. Akibatnya, tim teknis melakukan kajian ulang dan menyusun kajian kedua yang mencantumkan produk berbasis sistem operasi Chrome. Kajian ini kemudian diterbitkan sebagai buku putih yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020-2022.

Dampak Pengadaan Chromebook terhadap Pendidikan

Pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,3 triliun untuk membeli hingga 1,2 juta unit ini ternyata tidak berjalan sesuai rencana. Banyak pelajar yang tidak dapat memanfaatkan perangkat tersebut secara optimal. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan akan koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan Chromebook, sementara jaringan internet di Indonesia masih belum merata, terutama di daerah-daerah pelosok dan 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Baca juga : Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Yuseano Kardiansyah Terpilih Laboratorium Penerjemah Sastra Kementerian Kebudayaan

Kerugian Keuangan Negara dan Tindak Pidana Korupsi

Kerugian keuangan negara akibat pengadaan TIK ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Ibrahim Arief dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

Gempa Bumi Magnitudo 5.1 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

Gempa Bumi Magnitudo 5.1 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

Rachel Brosnahan, Pemeran Lois Lane Baru di Film Superman

Rachel Brosnahan, Pemeran Lois Lane Baru di Film Superman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories