Dua wanita berinisial A dan L, kini menjadi tersangka utama dalam kasus penipuan lowongan kerja fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang setelah menerima laporan dari korban berinisial NY pada akhir April lalu.
Modus yang digunakan oleh kedua tersangka terbilang cukup rapi. Mereka menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook, dengan iming-iming gaji besar dan posisi yang menarik di sebuah perusahaan ternama. Namun, untuk bisa mendapatkan pekerjaan tersebut, para pelamar dimintai sejumlah uang sebagai biaya administrasi, yang berkisar antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang.
NY, salah satu korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, kemudian mengajak sembilan orang pelamar kerja lainnya. Mereka menyerahkan dokumen-dokumen penting dan sejumlah uang tunai kepada para tersangka. Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung datang.
Bagaimana Cara Membedakan Lowongan Kerja Asli dan Palsu?
Melihat maraknya kasus penipuan lowongan kerja, penting bagi kita untuk lebih berhati-hati dan waspada. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan untuk membedakan lowongan kerja asli dan palsu:
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat bukti di persidangan.
Apa Saja Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penipuan Lowongan Kerja?
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal ini adalah 4 tahun penjara. Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sedang dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.
Kompol Arief N, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada iming-iming pekerjaan, apalagi jika diminta membayar dengan nominal besar tanpa proses seleksi resmi. Beliau juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan.
Bagaimana Cara Melaporkan Kasus Penipuan Lowongan Kerja?
Jika Anda menjadi korban penipuan lowongan kerja, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
Kasus penipuan lowongan kerja ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam mencari pekerjaan. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar dan posisi yang menarik, tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu. Selalu utamakan logika dan akal sehat dalam mengambil keputusan.
Penangkapan tersangka A dilakukan di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.