Peraturan terbaru mengenai pajak e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 kini menjadi sorotan. Aturan ini mengatur tata niaga elektronik (e-commerce), dengan penunjukan marketplace (lokapasar) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang. Meski demikian, aturan ini memunculkan perdebatan tentang urgensinya dan potensi dampaknya terhadap pelaku usaha dan konsumen.
Baca Juga: DJP Gunakan Media Sosial untuk Pantau Kepatuhan Pajak Warga Indonesia
Penjelasan Aturan Baru
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, memastikan bahwa tidak ada pajak baru yang akan dibebankan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform e-commerce. Besaran pungutan pajak yang dikenakan tetap sama seperti sebelumnya. Pedagang yang memiliki omzet tahunan kurang dari Rp500 juta tetap bebas dari pajak. Sementara itu, pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar akan dikenakan pajak sebesar 0,5%.
Skema Pemungutan Pajak oleh Marketplace
Perubahan utama dalam aturan ini adalah skema pemungutan pajak. Selama ini, pelaku usaha di e-commerce masih banyak yang belum mengetahui cara untuk membayar pajak secara tepat. Oleh karena itu, pemerintah meminta marketplace untuk mengambil peran dalam pemungutan pajak, guna memudahkan proses dan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor e-commerce.
Fokus pada Pemerataan Pelaku Usaha
Dalam konferensi terkait peraturan ini, Hestu Yoga Saksama menekankan pentingnya membangun level of playing field dalam dunia bisnis online. Semua pelaku usaha, baik yang besar maupun kecil, diharapkan dapat mematuhi aturan pajak yang sama tanpa adanya kecemburuan atau ketidakseimbangan. Dengan skema ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pasar e-commerce lebih teratur dan dapat berkontribusi secara adil terhadap pendapatan negara.
Dampak terhadap Konsumen dan Pelaku UMKM
Dengan pengenaan pajak yang tidak memberatkan pelaku UMKM, diharapkan aturan ini tidak akan membebani konsumen. Sebaliknya, pemerintah berharap skema baru ini dapat meningkatkan keadilan pajak di sektor e-commerce, serta mendukung pertumbuhan UMKM yang terus berkembang. Namun, bagi beberapa pelaku usaha, terutama yang lebih kecil, ada kekhawatiran akan pengaruh langsung dari adanya pemungutan pajak ini.
Pengenaan pajak oleh marketplace diharapkan membawa manfaat jangka panjang, baik bagi pemerintah dalam memperbaiki penerimaan pajak, maupun bagi pelaku e-commerce yang bisa memperoleh kepastian hukum dan transparansi dalam berbisnis.
Baca Juga: Manfaat Menggunakan Sistem Operasi Berbasis Linux dalam Pengembangan
Kesimpulan: Aturan yang Adil untuk Semua
Peraturan tentang pemungutan pajak oleh marketplace ini bertujuan untuk menciptakan keadilan di sektor e-commerce. Meski begitu, pemerintah harus memastikan bahwa beban pajak yang dikenakan tidak terlalu berat bagi konsumen maupun pelaku usaha kecil. Dengan adanya pemungutan pajak melalui marketplace, diharapkan sistem perpajakan yang lebih teratur dan efisien dapat tercipta, serta mendukung ekosistem e-commerce yang lebih sehat.
Penulis: Afira Farida Fitriani