Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengandalkan teknologi canggih seperti Artificial Intelligence (AI) dan media sosial (medsos) untuk memantau harta wajib pajak dan mengoptimalkan sistem perpajakan di Indonesia. Teknologi ini diharapkan dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan perpajakan.
Baca Juga: Tanggapan sempurna bos Sydney FC terhadap pertanyaan A-League yang tidak akan hilang
Pemanfaatan Teknologi AI dalam Sistem Perpajakan
Menurut Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, teknologi AI sudah diterapkan di berbagai bidang, termasuk perpajakan. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Bimo menjelaskan bahwa penggunaan AI dapat membantu mengidentifikasi fraud (penipuan) dan penyimpangan dalam laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Sistem AI ini memanfaatkan machine learning untuk mendeteksi pola data yang tidak wajar berdasarkan laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang disampaikan dalam 5-10 tahun terakhir.
Pemantauan Aktivitas Wajib Pajak di Media Sosial
Selain teknologi AI, DJP juga memanfaatkan media sosial untuk memantau aktivitas wajib pajak. Menurut Bimo, media sosial dapat menjadi sumber informasi yang sangat berguna untuk mengidentifikasi kepemilikan aset yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. Hal ini memungkinkan DJP untuk menemukan aset yang mungkin tidak tercantum dalam SPT atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), yang sebelumnya belum diketahui.
“Misalnya, siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan atau berbeda dengan yang tercatat di SPT dan LHKPN,” ujar Bimo. Dengan memanfaatkan teknologi AI, DJP kini lebih mudah mendeteksi irregularities (ketidakwajaran) dalam laporan wajib pajak.
Strategi Pemerintah untuk Mengoptimalkan Penerimaan Negara
Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa data analytics dan media sosial akan menjadi fokus utama dalam penggalian potensi perpajakan pada tahun anggaran 2026. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Anggito menekankan pentingnya strategi ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencapai pendapatan negara yang maksimal serta berkeadilan.
Anggaran untuk Pengelolaan Penerimaan Negara
Rencana penggalian potensi perpajakan melalui data analytics dan media sosial ini merupakan bagian dari kebijakan administratif yang tertuang dalam rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun 2026. Anggaran yang disiapkan untuk mendukung program ini sebesar Rp 1,99 triliun, dari total anggaran Kementerian Keuangan tahun depan yang mencapai Rp 52,01 triliun. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara yang lebih adil dan mendukung perekonomian Indonesia.
Baca Juga: 5 Tips Memperkuat Infrastruktur TI untuk Meningkatkan Efisiensi Kerja
Kesimpulan: Teknologi sebagai Kunci Peningkatan Penerimaan Pajak
Pemanfaatan teknologi seperti AI dan media sosial oleh DJP merupakan langkah maju untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. Dengan penggunaan data analytics yang lebih maksimal, diharapkan penerimaan negara bisa ditingkatkan tanpa membebani wajib pajak secara tidak adil. Teknologi ini memungkinkan pemerintah untuk lebih tepat dalam mengidentifikasi potensi pajak dan memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Penulis: Afira Farida Fitriani