Sosok Nugroho Adi Putranto alias Untung, mantan ajudan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, kembali menjadi pusat perhatian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi APBD Pekanbaru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (15/7/2025), majelis hakim menyoroti peran Untung dan mempertanyakan status kewajibannya dalam pelaporan harta kekayaan.
Baca juga : Update Jadwal Film CGV Blitar Square Juli 2025 & Info Harga Tiket Terbaru
Nama “Untung” Disorot, Namun Tak Tercatat di Laporan Gratifikasi KPK
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Dian Widiarti dari Direktorat LHKPN dan Anis Anindya dari Direktorat Gratifikasi. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Delfi Tamtama, SH, MH, saksi Anis Anindya membenarkan adanya laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan nama Pj Wako Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi, dan terdakwa Novin Karmila.
Meskipun demikian, Anis menegaskan bahwa nama Nugroho Adi Putranto alias Untung tidak tercantum dalam laporan tersebut. Fakta ini menjadi sorotan mengingat dalam sidang-sidang sebelumnya, nama Untung disebut-sebut ikut menerima aliran dana dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Baca juga : Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Bekali Guru SMA Muhammadiyah 1 Metro Ilmu Koding
Saksi Anak Terdakwa Jelaskan Aliran Dana Rp 300 Juta
Selain saksi dari KPK, persidangan juga menghadirkan Nadiya Rofin Putri, anak dari terdakwa Novin Karmila (mantan Plt Kabag Umum Setko Pekanbaru). Kehadiran Nadiya adalah untuk memberikan keterangan terkait transfer uang sebesar Rp 300 juta dari ibunya ke rekening miliknya.
Nadiya menjelaskan bahwa uang tersebut bukanlah hasil korupsi, melainkan pengembalian uang yang selama ini dipinjam oleh ibunya. Keterangan ini diberikan untuk menjawab temuan penyidik KPK yang menelusuri aliran dana terkait kasus yang menjerat Novin Karmila. Sidang akan terus berlanjut untuk mendalami keterangan para saksi dan mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini.