Pemerintah Kabupaten Pringsewu baru saja mengesahkan dua pekon baru, yakni Pekon Kresnomulyo Barat yang terletak di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih. Proses pemekaran ini resmi melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Pringsewu, meskipun masih akan memerlukan beberapa tahapan untuk penyempurnaan di tingkat Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga : Google Luncurkan Ringkasan AI di Discover, Apakah Ini Akhir Media Online?
Pengesahan Perda Pemekaran Pekon di Rapat Paripurna DPRD Pringsewu
Pada Selasa, 15 Juli 2025, Rapat Paripurna DPRD Pringsewu diselenggarakan untuk mengesahkan dua pekon baru yang kini telah menjadi bagian dari Kabupaten Pringsewu. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dengan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran pemerintahan daerah, forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat.
Langkah Selanjutnya: Pengajuan ke Gubernur Lampung dan Kementerian Dalam Negeri
Meski kedua pekon tersebut sudah sah melalui perda, ada beberapa langkah administratif yang masih perlu dilakukan agar keduanya dapat sepenuhnya resmi. Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan mengajukan nomor register kepada Gubernur Lampung dan mengusulkan izin penandatanganan kepada Menteri Dalam Negeri. Proses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Pembentukan Pekon Berdasarkan Kebutuhan Pembangunan yang Merata
Bupati Pringsewu menjelaskan bahwa pembentukan kedua pekon baru ini didasari oleh keinginan untuk mempercepat pembangunan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Pemekaran ini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan, terutama dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan perekonomian lokal.
“Pembentukan kedua pekon ini akan membantu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam perekonomian,” ujar Bupati Riyanto Pamungkas.
Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat: Pemekaran dari Pekon Induk
Pekon Sukamanah merupakan pemekaran dari Pekon Bandungbaru, yang terletak di Kecamatan Adiluwih. Sementara itu, Pekon Kresnomulyo Barat berasal dari Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa. Kedua pekon ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat setempat.
Penganggaran dan Persiapan Infrastruktur Pekon Baru
Sebagai bagian dari penganggaran, Pekon Kresnomulyo Barat mendapatkan 30% anggaran operasional dari APB-Pekon Kresnomulyo, sedangkan Pekon Sukamanah mendapatkan 30% anggaran dari APB-Pekon Bandungbaru. Kedua pekon juga telah melakukan persiapan infrastruktur seperti kantor dan balai pekon yang dibangun dengan swadaya masyarakat. Selain itu, pendataan penduduk, potensi ekonomi, serta aspek penting lainnya seperti pertanahan, pendidikan, dan kesehatan juga telah dilaksanakan.
Peraturan Bupati Tentukan Batas Wilayah Pekon
Dalam proses pembentukan pekon ini, Peraturan Bupati juga telah menetapkan batas wilayah pekon yang disesuaikan dengan kaidah kartografis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemekaran pekon tidak menimbulkan masalah administrasi atau klaim tumpang tindih wilayah.
Kesimpulan: Pekon Baru, Pembangunan Lebih Merata
Dengan disahkannya dua pekon baru ini, diharapkan akan terjadi percepatan pembangunan di Kabupaten Pringsewu yang lebih merata dan berkelanjutan. Pengembangan infrastruktur, pendidikan, dan perekonomian yang lebih baik dapat terwujud melalui pemekaran wilayah ini. Semoga dengan adanya pemekaran pekon ini, kualitas hidup masyarakat Kabupaten Pringsewu akan semakin meningkat.
Penulis : Eka sri indah lestary