Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang dulu menghibur pengunjung di Taman Safari Indonesia, baru-baru ini mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Kedatangan mereka pada hari Selasa itu bertujuan untuk meminta kejelasan terkait kasus lama yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Vivi Nurhidayah pada tahun 1997. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penghilangan identitas seseorang, yang diatur dalam Pasal 277 KUHP. Namun, menurut informasi dari Komnas HAM, penyidikan kasus ini dihentikan dua tahun kemudian melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Soleh, perwakilan dari mantan pemain sirkus, mengungkapkan bahwa mereka baru mengetahui penghentian penyidikan dari Komnas HAM. Mereka datang ke Bareskrim untuk menyerahkan surat resmi kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan harapan kasus ini dapat dibuka kembali.
Kenapa Kasus yang Sudah Lama Dihentikan Ingin Dibuka Kembali?
Alasan utama mengapa para mantan pemain sirkus ini ingin kasus tersebut dibuka kembali adalah karena mereka merasa ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara. Soleh menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan sangat jelas, yaitu penghilangan identitas seseorang. Mereka tidak ingin membuat laporan baru karena terbentur masa kedaluwarsa kasus yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun. Sebaliknya, mereka meminta Bareskrim untuk mencabut SP3 dan melanjutkan proses hukum yang sempat terhenti.
Jika tidak ada tanggapan dari kepolisian, Soleh menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur praperadilan. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan dan kejelasan terkait kasus yang telah lama menggantung.
Apa Itu Praperadilan dan Bagaimana Prosesnya?
Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada tersangka atau pihak terkait untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, praperadilan akan digunakan untuk menguji apakah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Proses praperadilan melibatkan pengajuan permohonan ke pengadilan negeri, di mana hakim akan memeriksa bukti-bukti dan argumentasi dari kedua belah pihak. Jika hakim memutuskan bahwa SP3 tersebut tidak sah, maka kepolisian harus melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Bagaimana Peluang Kasus Ini Dibuka Kembali?
Peluang kasus ini untuk dibuka kembali sangat bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh kepolisian dan putusan pengadilan jika jalur praperadilan ditempuh. Beberapa faktor yang akan dipertimbangkan antara lain:
- Kekuatan bukti-bukti yang ada terkait dugaan pelanggaran hukum.
- Kesesuaian prosedur dalam penghentian penyidikan sebelumnya.
- Pertimbangan hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Meskipun kasus ini sudah berlangsung lama, semangat para mantan pemain sirkus untuk mencari keadilan patut diapresiasi. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan, meskipun kasus tersebut sudah berlangsung lama.