Anak Bos Roti Penganiaya Karyawati Divonis 10 Bulan Penjara

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati, telah mencapai babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George atas tindakannya tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut George dengan hukuman 1 tahun penjara. Hakim Ketua Heru Kuntjoro menyatakan bahwa hukuman tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Kasus ini menjadi viral setelah video penganiayaan yang dilakukan George tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat George melakukan kekerasan terhadap Dwi di tempat kerjanya.

Apa yang Meringankan Hukuman George?

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan hukuman George. Di antaranya adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya. Hakim juga mempertimbangkan bahwa George masih bisa bekerja membantu mengelola bisnis toko roti keluarganya.

Namun, berbeda dengan tuntutan JPU, majelis hakim tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut mengalami disabilitas ringan sebagai faktor yang meringankan hukuman. Hakim berpendapat bahwa kondisi mental George tidak menggugurkan tindak penganiayaan yang dilakukannya.

Majelis hakim juga menolak nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya.

Bagaimana Kronologi Kejadian Penganiayaan Tersebut?

Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan, menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Awalnya, George memintanya untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, Dwi menolak permintaan tersebut.

Karena penolakan itu, George kemudian melemparinya dengan barang-barang yang ada di toko. Dwi berusaha untuk mengambil tas dan telepon genggamnya yang tertinggal di dalam toko, namun George kembali melemparinya dengan kursi.

Ending-nya saya dilempar pakai loyang kue sampai kepala saya berdarah, ujar Dwi.

Dwi yang didampingi pengacara, sempat menceritakan kejadian ini di Komisi III DPR. Ia mengaku dilempar dengan patung, bangku, mesin EDC BCA, hingga akhirnya ditarik oleh ayah pelaku.

Apa Dampak dari Kasus Penganiayaan Ini?

Kasus penganiayaan ini telah menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi. Banyak pihak yang mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh George dan memberikan dukungan kepada Dwi sebagai korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, bahkan hadir dalam audiensi dengan Komisi III DPR untuk membahas kasus ini. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perhatian pihak kepolisian terhadap kasus penganiayaan ini.

George Sugama Halim ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024. Setelah ditangkap, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memberatkan karena merusak kesejahteraan orang lain. Meskipun demikian, hakim tetap mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan hukuman George.

Dengan vonis 10 bulan penjara ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan.

More From Author

Komdigi Janji Ungkap Detail soal World App dan Worldcoin Besok

Mau Jadi Ahli Mesin? Kenalan Yuk Sama Jurusan Teknik Pemesinan SMK!

Mau Jadi Ahli Mesin? Kenalan Yuk Sama Jurusan Teknik Pemesinan SMK!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *