Jakarta, kota metropolitan yang tak pernah tidur, terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi kemacetan yang menjadi momok sehari-hari. Salah satu upaya yang masih diterapkan adalah aturan ganjil genap. Kabar terbaru, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) menegaskan bahwa aturan ganjil genap tetap berlaku pada hari Jumat, 9 Mei 2025, meskipun bertepatan dengan momen menjelang akhir pekan.
Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi sebagian warga Jakarta. Mengapa aturan ini tetap diberlakukan padahal biasanya akhir pekan cenderung lebih lengang? Pemprov DKI Jakarta punya alasan kuat. Mereka ingin menjaga kelancaran lalu lintas di pusat kota dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum yang lebih efisien.
Dasar hukum penerapan ganjil genap ini cukup kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287. Pasal ini mengatur sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas, termasuk aturan ganjil genap. Siap-siap saja, denda maksimal bagi pelanggar bisa mencapai Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Kenapa Ganjil Genap Masih Relevan di Era Sekarang?
Mungkin ada yang bertanya-tanya, di tengah perkembangan teknologi dan transportasi, mengapa aturan ganjil genap masih dipertahankan? Jawabannya sederhana, aturan ini masih dianggap efektif untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan protokol. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat adanya peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25% jika aturan ini tidak diterapkan.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memilih transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL. Dengan begitu, jumlah kendaraan pribadi di jalanan bisa berkurang, dan kemacetan pun bisa diurai.
Aturan ganjil genap ini berlaku dalam dua sesi waktu:
Di luar jam-jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas tanpa terpengaruh aturan ganjil genap.
Bagaimana Cara Menghindari Kena Tilang Ganjil Genap?
Menghadapi aturan ganjil genap yang tetap berlaku, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan agar perjalanan tetap lancar dan bebas masalah:
Apakah Ada Pengecualian untuk Kendaraan Tertentu?
Ya, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, misalnya kendaraan dinas operasional, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan petugas kesehatan yang menangani COVID-19. Namun, pengecualian ini biasanya disertai dengan persyaratan tertentu, seperti surat tugas atau identitas yang jelas.
Pemprov DKI Jakarta juga semakin memperketat pengawasan dengan memasang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di berbagai titik. Kamera ini mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis, termasuk pelanggaran ganjil genap. Selain itu, petugas juga akan ditempatkan di lapangan pada titik-titik rawan pelanggaran.
Jadi, pastikan Anda selalu mendapatkan informasi terkini terkait kebijakan ganjil genap. Pemprov DKI Jakarta biasanya melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti website resmi, media sosial, dan pengumuman di tempat-tempat umum. Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap peraturan, perjalanan Anda di Jakarta akan lebih aman dan nyaman.