Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, baru-baru ini menyampaikan pandangannya terkait gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel terkait hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru. Menurutnya, gugatan tersebut kurang tepat, mengingat pasangan Erna Lisa HalabyâWartono telah dinyatakan sebagai pemenang.
Muhidin menekankan pentingnya netralitas pemerintah provinsi, Polda, dan Pangdam Kalsel dalam pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru. Ia juga menyoroti peran Denny Indrayana, seorang pakar hukum, yang dianggapnya telah menggiring opini negatif terkait netralitas dalam PSU tersebut.
âSeharusnya Bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral,â ujar Muhidin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/5/2025).
Kenapa Gubernur Kalsel Meminta LPRI Membatalkan Gugatan?
Muhidin menjelaskan bahwa permintaannya agar LPRI membatalkan gugatan ke MK adalah wajar, mengingat dirinya dan jajaran Forkompida (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) menjabat sebagai dewan kehormatan di LPRI. Ia merasa ada konflik kepentingan jika LPRI tetap melanjutkan gugatan sementara mereka masih berada dalam kepengurusan.
âKalau LPRI-nya tetap mau menggugat juga, seharusnya kami sebagai pemerintah dan TNI Polri harus dikeluarkan dari SK kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,â tegas Muhidin.
Dua permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru telah diterima dan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 7 Mei 2025. Permohonan pertama diajukan oleh Udiansyah, seorang pemilih di Banjarbaru, dengan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. Permohonan kedua diajukan oleh LPRI Kalsel, dengan Muhamad Pazri sebagai kuasa hukum.
Kedua pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang telah ditetapkan sebagai pemenang. Mereka menduga adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang melanggar prinsip pemilihan yang bebas dan adil.
Apa Dampak Gugatan LPRI Terhadap Stabilitas Daerah?
Gugatan ini berpotensi menimbulkan ketegangan dan ketidakpastian di masyarakat. Muhidin berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.
Muhidin menyayangkan opini negatif yang berkembang di masyarakat terkait PSU Pilkada Banjarbaru. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi, TNI, dan Polri telah bekerja secara profesional dan netral dalam mengawal proses demokrasi ini.
âJadi kepada Pak Denny untuk tidak menggiring opini di masyarakat,â pungkasnya.
Bagaimana MK Akan Menangani Sengketa Pilkada Ini?
MK akan mempelajari dan memeriksa semua bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak. Proses persidangan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Putusan MK akan bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak wajib menghormatinya.
Kasus sengketa Pilkada Banjarbaru ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah maraknya isu-isu hoaks, misinformasi, dan ujaran kebencian di media sosial menjelang pemilu. Diharapkan, proses hukum di MK dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.
Muhidin berharap agar LPRI dapat mempertimbangkan kembali gugatan mereka ke MK, demi menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Banjarbaru yang lebih baik.