Mercy Berisi Ekstasi Milik WN Belanda Disita Polisi

Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial Lima Tome Rodrigues (42) diciduk oleh Bareskrim Polri di Bali atas kepemilikan ribuan butir ekstasi. Penangkapan ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim ke sebuah vila di Denpasar.

Brigjen Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa timnya bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut. Pada Jumat, 18 April, tim berangkat ke Bali untuk melakukan pencarian terhadap target, ujarnya.

Setibanya di Bali, tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan control delivery. Paket tersebut dikirim ke alamat sebuah vila di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Tim kemudian bersiaga di sekitar vila, dan sekitar pukul 04.30 Wita, seorang WNA datang mengambil paket di resepsionis, imbuh Brigjen Eko Hadi.

Bagaimana Modus Operandi Pengiriman Narkoba Ini Terungkap?

Penangkapan Rodrigues tidak terjadi begitu saja. Polisi melakukan pengembangan setelah menerima informasi awal tentang paket mencurigakan. Setelah Rodrigues mengambil paket tersebut, polisi langsung menginterogasinya. Namun, Rodrigues berkelit dan mengaku tidak tahu bahwa paket tersebut berisi narkoba.

Penggeledahan kemudian dilakukan di beberapa lokasi. Pertama, sebuah kantor di Jl Bypass Ngurah Rai, Kerobokan, Kuta, Badung. Kemudian, polisi menggeledah rumah kontrakan Rodrigues di Gang Pandawa, Denpasar.

Di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan 600 butir ekstasi yang dikamuflase dalam kemasan permen. Modus ini terbilang baru dan menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas.

Apa Saja Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polisi?

Selain 600 butir ekstasi di rumah kontrakan, polisi juga menggeledah mobil Mercy warna merah milik Rodrigues. Di dalam mobil tersebut, ditemukan tas Prada yang berisi 0,87 gram sabu dan 0,63 gram MDMA.

Total barang bukti 1.196 butir ekstasi dalam kemasan permen kita bawa ke labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Brigjen Eko Hadi.

Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 1.196 butir ekstasi (dikemas dalam permen)
  • 0,87 gram sabu
  • 0,63 gram MDMA
  • Mobil Mercy warna merah
  • Tas Prada

Apa Hukuman yang Menanti WNA Tersebut?

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. Pihak kepolisian akan mendalami jaringan narkoba yang mungkin melibatkan Rodrigues. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia sangat berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati, tergantung pada jumlah dan jenis narkoba yang dimiliki.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan pentingnya kewaspadaan terhadap paket-paket mencurigakan. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Detikcom bersama Polri mempersembahkan ajang penghargaan bagi sosok polisi teladan. Kisah-kisah inspiratif para kandidat polisi teladan dapat dibaca di sini.

More From Author

Komdigi Janji Ungkap Detail soal World App dan Worldcoin Besok

Mau Jadi Ahli Mesin? Kenalan Yuk Sama Jurusan Teknik Pemesinan SMK!

Mau Jadi Ahli Mesin? Kenalan Yuk Sama Jurusan Teknik Pemesinan SMK!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *