Polisi Amankan Pembuat Meme Mirip Jokowi dan Prabowo

Kabar terbaru datang dari dunia maya, seorang wanita dengan inisial SSS diamankan pihak berwajib. Dugaan sementara, SSS terjerat kasus terkait dengan unggahan meme yang menampilkan figur mirip Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Menurutnya, SSS diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Kasus ini bermula dari viralnya unggahan di media sosial X. Sebuah akun bernama @MurtadhaOne1 menuliskan bahwa seorang mahasiswi ITB (Institut Teknologi Bandung) diamankan karena meme yang dibuatnya. Akun @bengkeldodo juga mengunggah foto seorang wanita dengan almamater ITB, disandingkan dengan foto meme yang diduga menjadi penyebab penangkapan.

Apa sebenarnya isi meme yang dipermasalahkan?

Sayangnya, detail spesifik mengenai isi meme tersebut belum diungkapkan secara gamblang oleh pihak kepolisian. Namun, dari informasi yang beredar, meme tersebut menampilkan figur yang menyerupai Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai apakah meme tersebut dianggap menghina atau melanggar norma kesopanan.

Pihak kepolisian sendiri masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Status SSS saat ini masih sebagai terduga pelaku, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa unggahan meme bisa berujung pada penangkapan?

Undang-Undang ITE mengatur berbagai aktivitas di dunia maya, termasuk penyebaran informasi yang dianggap melanggar hukum. Pasal-pasal yang disangkakan kepada SSS berkaitan dengan penyebaran informasi yang bersifat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, serta informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial. Unggahan yang kita anggap sebagai hiburan semata, ternyata bisa berpotensi melanggar hukum jika mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Undang-Undang ITE.

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 26 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengundang mantan Presiden Joko Widodo untuk berbuka puasa bersama di Istana Kepresidenan Jakarta. Momen kebersamaan ini menunjukkan hubungan baik antara kedua tokoh tersebut.

Bagaimana cara menghindari jeratan UU ITE saat bermedia sosial?

Berikut beberapa tips agar terhindar dari masalah hukum saat menggunakan media sosial:

  • Pikirkan dua kali sebelum mengunggah sesuatu. Pertimbangkan dampaknya bagi orang lain.
  • Hindari menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya (hoax).
  • Jangan menghina, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan ujaran kebencian.
  • Hormati perbedaan pendapat dan hindari provokasi.
  • Laporkan konten yang melanggar hukum kepada pihak berwajib.
  • Kasus SSS ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Mari bijak dalam menggunakan media sosial dan hindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    Penting untuk diingat bahwa setiap kasus memiliki konteks yang berbeda, dan penegakan hukum akan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan.

    More From Author

    Pahami Dasar Multimedia agar Tak Gagal Produksi Konten

    Pahami Dasar Multimedia agar Tak Gagal Produksi Konten

    Hasto Girang Diperiksa Penyidik KPK: Momen Ini Sudah Saya Tunggu

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *