Terdakwa Bebas Kasus Ronald Tannur Minta Ditahan di Daerah

Dua terdakwa kasus suap hakim, Erintuah Damanik dan Mangapul, menyampaikan permohonan khusus kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka berharap bisa menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang dekat dengan keluarga. Erintuah ingin dipindahkan ke Lapas Kedungpane di Semarang, Jawa Tengah, sementara Mangapul memohon agar ditempatkan di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, menjelaskan bahwa ada aturan yang mengatur pemindahan narapidana antar wilayah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.

“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa jika terdakwa ingin pindah untuk menjalani pidananya ke LP Semarang, ada syarat dan ketentuan yang berlaku, harus diikuti untuk pemindahan pelaksanaan pidana yaitu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yaitu melalui direktur Jenderal pemasyarakatan dalam hal pemindahan antar wilayah kerja kantor wilayah,” kata Teguh dalam persidangan.

Kenapa Terdakwa Ingin Pindah Lapas?

Alasan utama Erintuah dan Mangapul mengajukan permohonan ini adalah keinginan untuk lebih dekat dengan keluarga. Mangapul, melalui kuasa hukumnya, Philipus Sitepu, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki riwayat penyakit tertentu dan membutuhkan perhatian khusus dari keluarga yang berdomisili di Medan.

Selain itu, kedua terdakwa juga telah mengembalikan uang suap yang mereka terima dan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), yaitu saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang lebih besar.

Dalam sidang sebelumnya, Erintuah secara langsung menyampaikan keinginannya kepada Majelis Hakim. Kalau Majelis Hakim memperkenankan, saya ingin melaksanakan pidana di Lapas Kedungpane, Semarang, ujarnya.

Apakah Hakim Bisa Mengabulkan Permohonan Pindah Lapas?

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa keputusan mengenai pemindahan narapidana bukan wewenang pengadilan. Sehingga penahanan terdakwa untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan kelas 1 Semarang atau lapas Kedung Pane bukan menjadi kewenangan majelis hakim dalam perkara, jelas Teguh.

Artinya, permohonan Erintuah dan Mangapul akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah pemindahan tersebut dapat disetujui atau tidak. Keputusan ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk ketersediaan tempat di lapas yang dituju, alasan pemindahan, dan rekomendasi dari pihak terkait.

Apa Dampak Status Justice Collaborator dalam Kasus Ini?

Baik Erintuah maupun Mangapul, melalui penasihat hukumnya, meminta agar dihukum seringan-ringannya. Mereka mengakui kesalahan dan bersedia menjadi justice collaborator. Status JC ini diharapkan dapat meringankan hukuman mereka, karena mereka dianggap telah membantu mengungkap kasus suap yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penasihat hukum kedua terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan klien mereka yang telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung. Putusan yang dijatuhkan kepada Erintuah Damanik dan Mangapul lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Diharapkan, dengan adanya proses hukum yang transparan dan adil, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat kembali pulih.

More From Author

Pahami Dasar Multimedia agar Tak Gagal Produksi Konten

Pahami Dasar Multimedia agar Tak Gagal Produksi Konten

Hasto Girang Diperiksa Penyidik KPK: Momen Ini Sudah Saya Tunggu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *