Kasus dugaan korupsi pembangunan ribuan rumah untuk eks pejuang Timor Timur di Kupang sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Proyek yang menggunakan dana APBN sebesar Rp 400 miliar dari Kementerian PUPR ini melibatkan pembangunan 2.100 unit rumah.
Penyelidikan ini bermula dari laporan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menemukan adanya kerusakan pada sejumlah rumah. Irjen tersebut kemudian meminta Kejati NTT untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, menjelaskan bahwa Irjen PKP mengunjungi lokasi proyek perumahan pada Maret 2025 dan menemukan kerusakan pada beberapa rumah yang baru dibangun. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati NTT.
Kenapa Rumah yang Baru Dibangun Sudah Rusak?
Menurut informasi yang disampaikan Irjen PKP, terdapat 54 rumah yang ambrol. Yang menarik, pembangunan rumah-rumah ini masih dalam tahap pemeliharaan dan belum dihuni. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas konstruksi dan pengawasan proyek.
Proyek pembangunan rumah ini melibatkan tiga kontraktor BUMN, yaitu PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Adhi Karya (Persero). Penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mengetahui apakah ada indikasi tindak pidana dalam kasus ini.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti juga turut dimintai keterangan oleh penyidik. Diana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Cipta Karya PUPR sekaligus Komisaris Utama PT.
Apa Peran Wamen PU dalam Kasus Ini?
Pemeriksaan terhadap Diana Kusumastuti sebagai mantan Dirjen Cipta Karya PUPR dan Komisaris Utama PT, menunjukkan bahwa penyidik ingin mendalami peran dan tanggung jawabnya dalam proyek pembangunan rumah tersebut. Keterangannya diharapkan dapat memberikan informasi penting terkait proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
Penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk mendapatkan justifikasi mengenai adanya pelanggaran hukum atau penyebab kerusakan pada rumah-rumah tersebut. Hal ini penting untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pembangunan proyek ini.
Bagaimana Nasib Para Eks Pejuang Timor Timur?
Meskipun kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dampaknya sudah dirasakan oleh para eks pejuang Timor Timur yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari proyek ini. Kerusakan pada rumah-rumah yang belum dihuni menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian mengenai masa depan tempat tinggal mereka.
Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan proses persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan kontraktor dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan di masa mendatang. Pengawasan yang ketat dan kualitas konstruksi yang baik menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kasus serupa.