Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai 10 Juni

Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap setelah libur panjang Idul Adha. Bagi para pemilik mobil, ini artinya harus kembali memperhatikan pelat nomor kendaraannya sebelum bepergian di jam-jam sibuk.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan sistem ganjil genap mulai hari ini, Selasa (10/6/2025). Kebijakan ini sempat ditiadakan selama libur Idul Adha dan cuti bersama. Tujuannya jelas, untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.

Pengawasan dilakukan ketat, baik oleh petugas di lapangan maupun melalui kamera ETLE yang semakin canggih. Jadi, jangan coba-coba melanggar ya!

Bagaimana Cara Kerja Ganjil Genap di Jakarta?

Aturan ganjil genap ini sebenarnya cukup sederhana. Jika tanggal hari ini genap, maka hanya mobil dengan pelat nomor genap (angka terakhir 0, 2, 4, 6, atau 8) yang boleh melintas di jalan-jalan yang terkena aturan. Sebaliknya, jika tanggalnya ganjil, maka hanya mobil dengan pelat nomor ganjil (angka terakhir 1, 3, 5, 7, atau 9) yang diperbolehkan lewat.

Aturan ini berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Ada dua sesi waktu yang perlu diperhatikan:

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 – 21.00 WIB
  • Di luar jam-jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas.

    Dasar hukumnya kuat, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Jadi, bukan aturan main-main ya.

    Apa Sanksi Jika Melanggar Ganjil Genap?

    Jangan anggap enteng aturan ini. Jika ketahuan melanggar, siap-siap kena denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Apalagi sekarang banyak kamera ETLE yang siap mengintai di berbagai sudut kota. Jadi, lebih baik patuh daripada kena tilang.

    Sanksi ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Siapa Saja yang Kebal Ganjil Genap?

    Meski aturan ini berlaku untuk umum, ada beberapa pengecualian. Kendaraan-kendaraan tertentu diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap, seperti:

  • Kendaraan dinas
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan petugas kesehatan yang menangani Covid-19 (selama masa pandemi)
  • Kendaraan listrik
  • Daftar lengkapnya bisa dilihat pada infografis yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Dishub DKI Jakarta mencatat adanya peningkatan volume lalu lintas sebesar 6,25% setelah libur panjang. Ini menjadi alasan kuat mengapa ganjil genap kembali diberlakukan.

    Tips Pintar Menghadapi Ganjil Genap:

    Berkendara di Jakarta memang butuh strategi. Berikut beberapa tips agar tetap lancar saat ganjil genap berlaku:

  • Cek tanggal dan sesuaikan dengan pelat nomor.
  • Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari rute alternatif.
  • Berangkat lebih awal atau tunda perjalanan di luar jam pemberlakuan.
  • Manfaatkan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, LRT, atau KRL.
  • Pertimbangkan mobil listrik sebagai solusi jangka panjang.
  • Carpooling dengan teman atau kolega.
  • Selalu update informasi terbaru tentang aturan ganjil genap.
  • Dengan mematuhi aturan dan menerapkan tips di atas, kita bisa berkontribusi pada kelancaran lalu lintas dan kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.

    More From Author

    Idul Adha Sepi Kurban: Nestapa di Negeri Antah Berantah

    Menaker Ungkap Isi Penting dari Konferensi Perburuhan Internasional

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *