Ribuan Warga Inhil Meriahkan Fun Run HUT Bhayangkara

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) mendesak polisi untuk melakukan gelar perkara khusus. Namun, pihak kepolisian dan kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa kasus ini sudah selesai dan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Kenapa TPUA Ngotot Minta Gelar Perkara Khusus?

TPUA merasa tidak puas dengan hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini. Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan, salah satunya adalah tidak dimintainya keterangan dari sejumlah ahli dan dosen pembimbing skripsi Jokowi. Rizal Fadhillah, Wakil Ketua TPUA, menyebut bahwa penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim cacat hukum. Mereka juga mengkritik metode pembuktian yang dilakukan penyidik, yang dianggap terlalu menyederhanakan dan tidak ilmiah.

TPUA menuangkan keberatan mereka dalam 26 poin surat yang disampaikan ke Bareskrim. Mereka menganggap kasus ini menjadi perhatian umum dan seharusnya ditangani secara lebih mendalam. Dorongan gelar perkara khusus ini bukan semata-mata karena ketidakpuasan, tetapi juga karena adanya dugaan penyesatan informasi terkait keaslian ijazah.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menanggapi permintaan TPUA dengan menyatakan bahwa hal itu merupakan upaya baru yang tidak berdasar. Menurutnya, Bareskrim sudah menyelidiki kasus ini secara komprehensif, termasuk menelusuri skripsi dan KKN Jokowi, serta memverifikasi informasi ke pihak kampus. Semua hal yang dituduhkan sudah diperiksa dan diselesaikan.

Apa Kata Polisi Soal Penghentian Penyelidikan?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dari TPUA. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana. Djuhandhani juga menyebutkan bahwa Eggi Sudjana, perwakilan dari TPUA, sudah dua kali diundang ke Bareskrim, tetapi tidak hadir.

Polisi menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak. Jika ditemukan adanya tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan. Namun, dalam kasus ini, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga penyelidikan dihentikan.

Bagaimana Polisi Membuktikan Keaslian Ijazah Jokowi?

Polisi menyatakan bahwa penyidik telah menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya dan hasilnya identik. Yakup Hasibuan menambahkan bahwa semua hal terkait skripsi, KKN, dan dosen pembimbing Jokowi sudah diverifikasi dan dikonfirmasi oleh pihak Bareskrim ke pihak-pihak yang terkait dan berwenang. Ia juga menanggapi narasi-narasi baru yang muncul dengan menyatakan bahwa hal itu merupakan upaya kriminalisasi terhadap Jokowi.

Yakup mengibaratkan kasus ini seperti laporan dugaan pencurian yang disampaikan ke polisi. Setelah dicek, ternyata tidak ada barang yang hilang. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan. Ia menekankan bahwa jika suatu perkara sudah dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana, penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

Bareskrim juga mengungkapkan bahwa TPUA belum terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU). Hal ini menambah keyakinan bahwa dorongan gelar perkara khusus ini tidak memiliki dasar yang kuat.

Dengan demikian, pihak kepolisian dan kuasa hukum Jokowi sepakat bahwa kasus dugaan ijazah palsu ini sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang lagi. Mereka berharap agar tidak ada lagi narasi-narasi yang mencoba membangun opini publik seakan-akan kasus ini belum tuntas.

More From Author

Cemburu Buta, Pria Bunuh Rekan Kerja di Muara Angke

Pelatih Asia Tenggara Ini Sering Coba Peruntungan di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories