Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Korwil Kabupaten Tangerang melayangkan protes keras terhadap pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) terkait pemberitaan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sebuah SMP. FORWAT menilai pernyataan Kadisdik tersebut tidak berdasar dan menyakiti perasaan para jurnalis yang telah menjalankan tugasnya sesuai kode etik.
Pemicunya adalah pemberitaan mengenai dugaan pungli di SMPN 6 Pasarkemis. Informasi ini awalnya mencuat dari keluhan orang tua siswa terkait adanya pungutan bulanan. Para wartawan kemudian melakukan investigasi dan mengkonfirmasi informasi tersebut kepada pihak sekolah.
Namun, Kadisdik justru menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta. Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari FORWAT. Mereka menilai Kadisdik telah bertindak di luar kewenangannya dengan menghakimi produk jurnalistik.
Kenapa Kadisdik Menyatakan Berita Pungli Tidak Sesuai Fakta?
Menurut FORWAT, pernyataan Kadisdik sangat disayangkan. Mereka berpendapat, klarifikasi atau bantahan dari pihak sekolah sudah dimuat dalam pemberitaan, sehingga prinsip keberimbangan dalam jurnalistik telah terpenuhi. Johan Simijaya, perwakilan FORWAT, menegaskan bahwa penilaian terhadap sebuah produk jurnalistik seharusnya dilakukan oleh Dewan Pers, bukan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Kadisdik sendiri mengklaim bahwa pernyataannya didasarkan pada keterangan dari Kepala Sekolah SMPN 6 Pasarkemis dan surat pernyataan dari Pengurus POMG. Namun, FORWAT menilai keterangan sepihak tersebut bisa saja merupakan upaya pembelaan diri atau bahkan bagian dari modus yang terstruktur.
Johan menambahkan, sebelum sebuah berita dipublikasikan, para wartawan telah melalui tahapan-tahapan verifikasi yang ketat. Keluhan dari masyarakat juga sudah dikonfirmasi kepada pihak sekolah. Ia juga menyinggung bahwa praktik serupa sering terjadi di sekolah-sekolah lain.
Apa Dampak Pernyataan Kadisdik Terhadap Kepercayaan Publik?
Pernyataan Kadisdik ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap media dan jurnalis. Masyarakat bisa menjadi ragu terhadap kebenaran informasi yang disajikan oleh media, terutama jika ada pejabat publik yang menyangkalnya. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi demokrasi, di mana media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial.
FORWAT berharap Kadisdik segera menarik pernyataannya dan lebih berhati-hati dalam memberikan komentar terkait pemberitaan media. Mereka juga meminta Kadisdik untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan investigasi yang komprehensif untuk mengetahui kebenaran informasi yang sebenarnya.
Bagaimana Seharusnya Pejabat Publik Menanggapi Pemberitaan Media?
Seharusnya, pejabat publik menanggapi pemberitaan media dengan bijak dan profesional. Jika ada informasi yang dianggap tidak akurat, pejabat publik dapat memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada media yang bersangkutan. Namun, menyangkal seluruh pemberitaan tanpa dasar yang jelas justru akan menimbulkan polemik dan merugikan diri sendiri.
Dalam kasus ini, Kadisdik sebaiknya melakukan investigasi internal terlebih dahulu untuk mengetahui kebenaran informasi dugaan pungli di SMPN 6 Pasarkemis. Jika terbukti ada pelanggaran, Kadisdik harus mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sebaliknya, jika tidak terbukti, Kadisdik dapat memberikan penjelasan kepada publik secara transparan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik media, pejabat publik, maupun masyarakat. Media harus terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Pejabat publik harus lebih bijak dalam menanggapi pemberitaan media dan tidak bertindak di luar kewenangannya. Masyarakat juga harus lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum terverifikasi.
FORWAT sendiri menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa kebenaran akan terungkap. Mereka juga berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.